Izin Import

IMPORT UNDERNAME - IJIN IMPORT
Kami melayani sewa legalitas untuk keperluan import ( Undername). Legalitas dibuat dengan tujuan membantu para pengusaha yang belum punya ijin impor dapat menggunakan ijin import kami. 

Jenis bagian barang yang dapat di impor melalui perusahaan kami sebagai berikut :

Bagian II
Produk Nabati
HS : 06.01 s/d 14.04

Bagian  IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/d 24.03

Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/d 27.16

Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/d 38.26


Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/d 40.17

Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/d 46.04

Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/d 46.02

Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/d 49.11

Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/d 63.10

Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/d67.04

Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/d 70.20

Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/d 83.11

Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
HS 84.01 s/d 85.48

Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/d 89.08

Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/d 92.09

Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/d 98.03


Bila dari Jenis barang yang di Import tergolong barang Lartas ( Larangan Import) beban biaya pengurusan  ijin lartas dan lainnya di tanggung pemilik barang.

Mohon koordinasi dulu sebelum barang di import, menghindari Lartas/Larangan impor

Untuk Inflo lebih lanjut Hubung Marketing kami.